Vaudy Starworld,Kadin Indonesia. PERKENALKAN, saya Agus. Saya ingin bertanya, bagaimana perlakuan atas PPh Pasal 21 lebih bayar dari karyawan yang menerima insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sejak April 2020, tetapi telah resign sejak 1 November 2020. Apakah PPh yang lebih bayar tersebut tetap harus dikembalikan kepada karyawan
Dasar Hukum Batas Waktu Pembayaran dan Penjelasannya. Aturan lebih lanjut tentang batas waktu pembayaran pajak, terdapat dalam PMK 242/PMK.03/2014 sebagai berikut: Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. Batas waktu penyampaian SPT paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Pasal 10. (3) Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan: biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun; Dapat Dilihat disini.PPh 21 Nihil. PPh Pasal 21/26 ini menjadi salah satu pajak yang tidak wajib lapor atau juga bebas dari kewajiban untuk lapor pajak SPT Nihil berdasarkan atas peraturan PMK No. 9/PMK.03/2018 mengenai Surat Pemberitahuan. Dalam peraturan itu, PPh 21/26 ini tidak wajib lapor asalkan berada di dalam kondisi-kondisi tertentu seperti berikut ini: